MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester Mata Kuliah
Pengantar Sosiologi
Dosen Pengampu : Prof.Ir. Sanggar Kanto, MS & M. Syahrul Ulum, M.Sos
Disusun Oleh :
Dymi Marsa L. (165120200111024)
Dhinar Adi (165120207111016)
Dymi Marsa L. (165120200111024)
Dhinar Adi (165120207111016)
ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2017
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2017
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Puja puji syukur senantiasa terpanjat kepada Allah SWT. Yang telah mencurahkan rahmat serta hidayahnya sehingga penyusunan makalah ini sebagai pemenuhan tugas akhir mata kuliah Pengantar Sosiologi ini dapat tersusun dengan cukup baik.
Tersusunnya makalah ini juga tak luput dari peran pihak-pihak yang telah membantu ataupun mendukung dalam proses penyusunannya, antara lain sebagai berikut :
1. Allah SWT. Yang telah meridhoi serta melimpahkan kemudahan dalam proses penyusunan hingga tersusunnya makalah ini.
2. Orang tua penulis yang selalu mendoakan yang terbaik dan memberikan restu pada setiap waktu demi kelancaran penyusunan proposal ini.
3. Bapak Prof.Ir. Sanggar Kanto, MS & M. Syahrul Ulum, M.Sos selaku dosen pengampu Mata Kuliah Pengantar Sosiologi yang telah banyak membantu penulis dengan memberikan materi awal mengenai dasar-dasar dalam bidang keilmuan sosiologi.
4. Teman-teman kelas C-KOM-3 Pengantar Sosiologi yang saling mendukung satu sama lain.
Dalam penyusunan makalah ini tentu masih terdapat banyak kekurangan serta kesalahan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang mendukung sangat diharapkan demi kebaikan kedepannya. Terimakasih.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejak berakhirnya masa-masa orde baru yaitu kepemimpinan Bapak Soeharto, nampaknya kasus korupsi mulai giat menonjolkan wujudnya dalam permukaan perpolitikan Indonesia. Hal-hal seperti ini diawali dengan aktivitas-aktivitas kecil yang kemudian merambah menjadi kegiatan mengeruk dengan kuantitas cukup besar sehingga menimbulkan dampak yang cukup besar pula. Diketahui bahwa korupsi telah menjadi musuh dalam segala jenis politik di dunia. Bahkan, VOC milik Belanda terdahulu mengalami penurunan kinerja akibat korupsi para pejabatnya.
Indonesia menduduki peringkat ke 107 pada tahun 2014, hal ini merupakan peningkatan sejak tahu 2005 yang berada di posisi 137. Namun, sebagai sebuah prestasi, Indonesia belum cukup diapresiasi melihat kemiripan kondisi dengan negara tetangga, Filipina yang unggul di posisi 85. Dikatakan pula bahwa, penurunan terhadap 1 tingkat posisi di indeks persepsi korupsi, Indonesia dapat mengalami penurunan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 0,99%. Kondisi Indonesia kian parah jika korupsi masih saja meraja lela, sementara kita ketahui bahwa kelancaran ekonomi di Indonesia juga ditunjang oleh investasi asing. Maka, jika Indonesia belum dapat mempertahankan atau bahkan meningkatkan posisinya dalam indeks persepsi korupsi dapat dipastikan akan terjadi penurunan investasi oleh perusahaan asing berupa ketidakpercayaan perusahaan terhadap ekonomi yang bersih. Tentu hal ini akan merugikan Indonesia.
KPK sebagai lembaga independen bentukan Pemerintah pada tahun 2002 memiliki tugas dan kewenangan khusus dalam mengulas kasus korupsi dan menemukan tikus berdasi yang menjadi tokoh utama di balik kemrosotan ekonomi Indonesia. Terhadap Setya Novanto, seorang Ketua Umum DPR RI yang namanya mulai melejit di tahun 2016 akibat kasus korupsi terbesarnya yaitu penanganan E-KTP, KPK terus melakukan investigasi. Sebagai lembaga yang berwenang dan diberikan amanat oleh pemerintah atas dasar hukum yang berlaku, KPK melakukan sebagaimana tugas yang telah ditentukan. Dalam hal ini, KPK sebagai lembaga sosial yang bergerak dalam bidang politik. Keberlangsungan korupsi di Indonesia serta degredasi posisi Indonesia dalam indeks persepsi korupsi telah bergantung pada kinerja KPK. Maka, dalam bidang sosiologi, perlu adanya ditelaah lebih mendalam peran KPK dalam kondisi masyarakat sosial saat ini sebagai implementasi lembaga sosial yang sengaja dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut:
“Bagaimanakah kinerja KPK sebagai lembaga sosial terhadap kasus korupsi di Indonesia serta pengaruhnya terhadap masyarakat Indonesia?”
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Tinjauan Pustaka
2.1.1 Lembaga Sosial
2.1.2 Korupsi
2.1.3 KPK
2.1.4 Setya Novanto
2.2 Studi Kasus
Penanganan Kasus Korupsi Setya Novanto sedang berjalan. Setya Nvanto yang sempat menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK). Sebelumnya, KPK sebenarnya telah memanggil Setya Novanto untuk diperksa sebagai saksi terkait kasus suap PON Riau dan juga kasus suap Akil Mochtar. Namun, Setya Novanto lolos dari jeratan KPK dan tetap menikmati udara bebas hingga beberapa waktu lalu sebelum ia ditangkap KPK terkai kasus pengadaan e-KTP.
Dalam perjalanan kasus korupsi e-KTP tersebut, sebenearnya Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangaka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Namun, pada waktu itu Setnov mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan untukmembatalkan status tersangka dari KPK, karena dirasa kurang memiliki bukti yang kuat. Setelah diolah oleh Peradilan JakartaSelatan, sidang praperadilan tersebut akhirnya dimenangkan oleh Setya Novanto dan hakim memutuskan untuk membatalkan status tersangka Setnov.
KPK tetap tidak menyerah untuk mengusut tuntas kasus e-LTP tersebut. KPK pun melakukan pengembangan penyelidikan kasus korupsi tersebut dengan memanggil beberapa pihak termasuk memanggi Setya Novanto kembali untuk penyelidikan. Namunm dua kali dipanggil KPK, Setnov mangkir dengan alasan sedang sakit, dan hal tersebut selalu terjadi saat Setnov akan diperiksa untuk dimintai keterangan. Lalu KPK mengeluarkan seprindik (surat peringatan penyelidikkan) atas nama tersangka Setya Novanto. Kemudian tepat pada 10 November 2017 KPK kembali menentapkan Setnov sebagai tersangka kasus korupsi pengadaaan e-KTP ditandai dengan pengiriman Surat PemberitahuanDImulainya Penyelidikkan (SPDP) kepada Setnov. Dikarenakan Setnov sudah mangkir tiga kali dari panggilan KPK, maka KPK bersikap tegas dengan menjemput paksa Setnov di kediamannya daerah Melawai, Jakarta Selatan dan melakukan penyelidikkan pada dini hari. Setnov pun tidak ada didiamannnya sehingga KPK menetapkan Setnov sebagai DPO (daftar Pencarian Orang).
Mendalami kasus Setnov ini, KPK melakukan pencarian hingga esoknya terdengar kabar bahwa Setnov mengalami kecelakaan tunggal. Namun karena kuasa hukum Setnov meminta utuk tidak menahan dulu karena kliennya tersebut harus dirawat. Kasus penangkapan Setnov ini benar-benar dinilai sebagai drama kasus e-KTP di Iindonesia. Pasalnya, penangkapan Setnov ini terhitung panjang dan berkelit. Hingga akhirnya hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang peradilan dengan memeriksa pokok perkara kasus e-KTP setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
2.3 Analisa
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sebagai lembaga sosial, KPK merupakan lembaga yang bergerak dalam bidang politik. Dalam praktiknya, KPK sudah mampu mengungkapkan kasus korupsi yang telah dilakukan oleh Ketua DPR RI periode 2014-2019, bahkn tidak terjangkit hanya dalam satu kasus saja, kasus freeport dan “papa minta pulsa” juga menjadi kasus yang menyangkut Setya Novanto. Korupsi adalah suatu tindakan yang perlu diperangi oleh semua lapisan masyarakat karena merugikan politik dan ekonomi di Indonesia. Disinilah letak kewenangan KPK dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Sebagai lembaga politik, KPK mampu melakukan kekuasaan dan wewenangnya yang mengankut kepentingan masyarakat agar supaya tercapai keteraturan dan tata tertib kehidupan bermasyarakat. Mengusut kasus korupsi hingga milyaran rupiah, berarti telah menyelamatkan uang rakyat. KPK merupakan lembaga sosial operative karena telah menghimpun pola atau cara pemberantasan korupsi dalam lingkungan masyarakat. Merupakan lembaga sosial general karena hampir seluruh lapisan masyarakat mengetahui KPK dan fungsi yang dijalankan. Nilai-nilai yang disampaikan KPK diterima oleh masyarakat sehingga KPK merupakan lembaga sosial basic dan lembaga sosial enacted karena KPK dibentuk supaya mencapai tujuan yang jelas yaitu pemberantasan korupsi. Serta, karena fungsi yang dijalankan telah sesuai dengan dasar hukum yang ada dan mampu mengungkap korupsi terbesar di Indonesia maka KPK adalah lembaga sosial yang dapat diterima (approved institution).
DAFTAR PUSTAKA
Malau, S. (2017). Sepak Terjang Setya Novanto Dulu dan Sekarang, diakses 23 Desember 2017, tersedia pada http://www.tribunnews.com/nasional/2017/11/17/sepak-terjang-setya-novanto-dulu-dan-sekarang?page=2
Gabrilin, A. (2017). Berapa Jatah Setya Novanto dalam Proyek E-KTP?, diakses 23 Desember 2017, tersedia pada http://nasional.kompas.com/read/2017/07/18/08334241/berapa-jatah-setya-novanto-dalam-proyek-e-ktp-
Nugroho, B. (2017). Pansel KPK Paparkan Dampak Korupsi terhadap Ekonomi, diakses 23 Desember 2017, tersedia pada https://news.detik.com/berita/2934889/pansel-kpk-paparkan-dampak-korupsi-terhadap-ekonomi
Nurita, D. (2017). Begini Kronologi Kasus Setya Novanto, diakses 23 Desember 2017, tersedia pada https://nasional.tempo.co/read/1041781/begini-kronologi-kasus-setya-novanto